Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku mulai 14 Juli 2015.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak berikut ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku :
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
- Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-965/PJ.9/1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.7/1988 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penatausahaan Surat Ketetapan Pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar