Minggu, 13 Maret 2016

BEA MATERAI By.Drs.DAMAN HURI

DASAR HUKUM
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
KMK RI NO. 104/KMK.04/1986, TENTANG PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN
KMK RI NO. 182/KMK.04/1995, TENTANG PELAKSANAAN PP NO.7 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI
KMK RI NO. 419/KMK.04/1995, TENTANG BENTUK, UKURAN DAN WARNA KERTAS BERMETERAI
KMK RI NO. 217/KMK.01/1996, TENTANG PERUBAHAN KMK RI NO. 1131/KMK.04/1989 TENTANG PELAKSANAAN PP NO.13 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO
KMK RI NO. 359/KMK.04/1996, TENTANG PENCABUTAN DAN PENUKARAN METERAI TEMPEL DAN KERTAS BERMETERAI DESAIN 1989



Tidak ada komentar:

Posting Komentar