Syarat-syarat Pemungutan Pajakhttp://www.poltekapi.ac.id/
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan).
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan undang-undang dan pelaksanaan pemungutan haruslah adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak. - Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis).
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya. - Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis).
Pemungutan tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat. - Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil).
Sesuai dengan fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya. - Sisitem pemungutan pajak harus sederhana.
Sisitem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.Contoh:
– Bea Meterai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif saja.
– Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tari, yaitu 10%.
– Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPN) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar